("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016").
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN). Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.
KOMPAS.COM/HARIS RADJU Simak berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah, termasuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek
.
cara merubah nama di sertifikat tanah